A. PENGERTIAN FIRMA
Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan melalui persekutuan dua pihak atau lebih dengan memakai nama bersama. Pihak yang mendirikan Firma bisa saja individu atau perusahaan. Pemilik firma yang terdiri dari persekutuan ini wajib menyerahkan sebagian kekayaan pribadinya sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Para Pemilik firma memegang kekuasaan penuh dan bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dalam firma yang didirikan. Sama seperti badan usaha lainnya, firma bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Pendirian sebuah firma biasanya dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris, dalam perjanjian tersebut terdapat nama pendiri firma, cara memulai dan berakhirnya perjanjian firma.
B. UNSUR – UNSUR FIRMA
Unsur-unsur pokok firma adalah sebagai berikut :
1. Persekutuan perdata
Artinya pendirian firma haruslah dilakukan dengan perjanjian oleh pihak-pihak yang bersekutu. Perjanjian ini harus disepakati bersama dan dalam pelaksanaan firma nantinya setiap pihak tidak boleh bertindak di luar perjanjian yang telah ditetapkan.
2. Menjalankan Perusahaan
Setiap pihak yang bersekutu harus menjalankan perusahaan bersama-sama demi mencapai tujuan firma yang dibangun. Masing-masing pihak berusaha menjalankan dan memajukan perusahaan dengan melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian firma.
3. Dengan Nama Bersama
Perusahaan firma tidak membawa nama salah satu individu pemilik, melainkan membawa nama bersama. Pemilik yang satu tidak mempunyai hak untuk menghapuskan nama pemilik yang lain dari perusahaan firma.
4. Tanggung Jawab Persekutuan bersifat Pribadi Untuk Keseluruhan
Seluruh resiko yang mungkin dialami perusahaan menjadi tanggung jawab bersama yang sifatnya pribadi bagi setiap pemilik firma. Artinya jika suatu saat terdapat hutang tak terbayar , maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadinya.
C. FUNGSI DAN TUJUAN FIRMA
Fungsi dan Tujuan utama didirikannya firma adalah untuk memperluas jangkauan usaha dan mencari keuntungan dari usaha yang dijalankan.
D. CIRI - CIRI DAN SIFAT FIRMA
- Dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha berskala kecil (perusahaan kecil yang berlokasi di suatu daerah) ataupu kegiatan usaha yang berskala besar (perusahaan yang memiliki cabang di banyak lokasi).
- Masing-masing sekutu mendirikan firma dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan masing-masing.
- Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang diinvestasikan bukan lagi milik pribadi, melainkan menjadi milik firma.
- Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi hutang tersebut dengan harta pribadinya.
- Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
- Keanggotaannya melekat seumur hidup.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa izin anggota lainnya.
- Setiap anggota bertanggung jawab terhadap risiko kerugian yang tidak terbatas.
- Firma dapat bubar jika salah seorang anggotanya mengundurkan diri atau meninggal dunia sehingga setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Masing-masing anggota memperoleh pembagian laba atas keuntungan firma tersebut.
E. PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN FIRMA
1. Pendirian Firma
Pendirian firma dilakukan dengan membuat akta pendirian oleh pihak yang ingin mendirikannya. Kemudian akta pendirian ini akan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah firma tersebut. Beberapa hal yang perlu dicantumkan ketika pembentukan firma antara lain adalah sebagai berikut :
- Nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan setiap anggota firma
- Pernyataan firmanya, apakah bersifat umum atau hanya terbatas pada cabang khusus dari perusahaan tertentu.
- Penunjukan para perseorangan yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma.
- Kapan firma dimulai dan kapan akan berakhir.
- Bagian-bagian perjanjian yang dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para pemilik.
2. Pembubaran Firma
Sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHD, ada 5 hal yang menyebabkan pembubaran sebuah firma, antara lain :
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai dengan perjanjian
- Salah satu pendiri mengundurkan diri
- Habisnya barang atau usaha yang dijalankan telah selesai
- Keputusan dari seseorang atau beberapa orang pendiri
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan (pailit)
F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN FIRMA
1. Kelebihan Firma
- Modal yang dimiliki lebih besar daripada usaha yang didirikan secara perseorangan sehingga perkembangan usaha lebih cepat.
- Setiap anggota memegang kekuasaan yang sama rata dan keputusan diambil bersama sehingga tidak ada ketidakadilan dalam badan usaha firma.
- Risiko ditanggung bersama.
- Pembagian kerja dalam pelaksanaannya membuat kemampuan manajemen firma lebih efektif dan efisien.
2. Kekurangan Firma
- Kekuasaan yang dimiliki satu orang pendiri terlalu besar, karena hanya dengan keputusan individunya ia dapat membubarkan firma yang telah dibentuk.
- Risiko yang tidak terbatas membuat harta benda para pendiri dapat habis dalam waktu yang singkat jika mengalami kerugian usaha.
- Jika terjadi perbedaan pendapat antar anggota firma, maka akan sulit untuk mengambil keputusan mengingat masing-masing anggota mempunyai kekuasaan yang besar.
- Pendiri harus bersedia kekayaan pribadinya digunakan untuk melunasi hutang firma.
0 comments:
Post a Comment