Wednesday, September 13, 2017

Pegadaian : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Ciri, Jenis

A. PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keuangan indonesia yang bergerak dalam 3 bidang bisnis utama yaitu pembiayaan, emas, dan penyedian jasa. Secara bahasa, kata dasar dari “Pegadaian” berasal dari kata “Gadai”. Pengertian Gadai menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di indonesia yang mempunyai izin resmi untuk melaksanakan kegiatan gadai ini. Sederhananya Pegadaian merupakan pihak yang menerima jaminan berupa barang atau surat berharga dari seorang yang inging berhutang guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan, dan nantinya barang yang dijamin akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara sabah dengan lembaga gadai.
Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Sejarah Pegadaian, Ciri Pegadaian, Jenis Pegadaian
PEGADAIAN
B. SEJARAH TERBENTUKNYA PEGADAIAN
Lembaga Pegadaian pertama kali dikenal di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda saat ini mendirikan Lembaga Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai, lembaga ini disebut Bank Leening, didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Tetapi ketika Inggris berhasil mengambil alih kekuasaan atas Indonesia dari Beanda, lembaga tersebut dibubarkan, kemudian masyarakat diberikan kebebasan untuk membangun usaha gadainya tersendiri dengan syarat harus mendapatkan lisensi dari Pemerintah Daerah setempat. Namun sistem ini ternyata memberikan kerugian kepada pemerintah inggris dimana pemilik lisensi bersifat semena-mena dengan praktik rentenir. Oleh karena itu sistemnya kembali diubah, pendirian usaha dengan sistem gadai diberikan kepada umum asalkan mereka mampu membayar pajak yang tinggi kepada Pemerintah daerah.

Kemudian kembali terjadi konflik perebutan kekuasaan dan Belanda menang sehingga menjadi penguasa lagi. Pada masa tersebut Belanda memutuskan untuk mempertahankan sistem tadi. Tetapi tidak lama kemudian pemerintah Belanda menyadari bahwa banyak penyelewangan yang dilakukan orang-orang yang diberikan menjalankan bisnis gadai sehingga mereka kembali mengganti sistemnya. Kali ini Kegiatan Pegadaian dilakukan sendiri oleh pemerintah dengan tujuan memberikan manfaat terbesar bagi pemerintah dan masyarakat. Pada Tanggal 1 April 1901, Belanda mendirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat, dan seterusnya tanggal 1 April dijadikan hari ulang tahun Pegadaian. Setelah Belanda kalah dengan Jepang. Sistem pegadaian masih sama dan tidak banyak perubahan sejak masa tersebut. Ketua pegadaian masa itu adalah orang Jepang, sedangkan wakilnya adalah pribumi.

Pada era perjuangan kemerdekaan, kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang awalnya berada di jalan Kramat Raya, Jakarta sempat dipindahkan ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang masih memanas. Agregasi militer Belanda II membuat kantor pusat ini kembali dipindahkan lagi ke Magelang sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke Jakarta pasca perang kemerdekaan. Sejak masa itu Pegadaian sudah beberapa kali berubah statusnya,yaitu sebagai Perusahaan Negada sejak 1 Januari 1961, kemudian sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu sebagai Perusahaan Umum (Perum), dan menjadi Perseroan pada tanggal 13 Desember 2011.

C. CIRI – CIRI PEGADAIAN
  • Dana yang diinginkan nasabah didapatkan dengan menjadikan barang berharga untuk digadaikan.
  • Dana yang diberikan tergantung nilai barang yang digadaikan.
  • Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali jika nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati.
  • Pegadaian mendapatkan keuntungan dari sistem gadai yang diterapkan.

D. FUNGSI PEGADAIAN
  • Melakukan pengelolaan atas penyaluran uang pinjaman dengan berdasar kepada hukum gadai yang prosesnya mudah, cepat, aman dan hemat.
  • Membuka dan mengembangkan usaha yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
  • Melakukan pengelolaan terhadap keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pelatihan, peindidikan dan tatalaksana pegadaian.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan serta pengawaan terhadap sistem gadai dalam masyarakat.
  • Mencegah adanya pemberitan tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.
  • Membina pola kredit agar terarah dan bermanfaat.

E. MANFAAT PEGADAIAN
1. Manfaat Bagi Masyarakat (Nasabah)
  • Prosedurnya sederhana dan cepat sehingga lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  • Jasa yang ditawarkan tidak hanya pegadaian, melainkan banyak jasa lainnya.
  • Mendapatkan fasilitas penitipan barang yang aman dan dapat dipercaya.

2. Manfaat Bagi Lembaga Pegadaian dan Pemerintah
  • Sewa modal yang dibayarkan oleh nasabah akan dijadikan sebagai penghasilan.
  • Ongkos yang dibayarkan oleh nasabah juga dapat dijadikan sebagai penghasilan.
  • Memenuhi Misi pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana
  • Laba dari pegadaian dapat digunakan untuk Dana Pembangunan (55%), Cadangan Umum (20%), Cadangan Tujuan (5%), Dana Sosial (20%).

F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEGADAIAN
1. Kelebihan Pegadaian
  • Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan uang relatif singkat.
  • Prosedur yang sederhana.
  • Nasabah diberikan kebebasan dalam penggunaan uang yang didapatkan.
  • Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan atau deposito.
  • Banyak barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan.
  • Jangka waktu dapat diperpanjang jika bunga sudah dibayarkan.

2. Kekurangan Pegadaian
  • Harus ada jaminan untuk mendapatkan uang.
  • Uang yang didapatkan cenderung lebih rendah dari harga barang sebenarnya.
  • Barang yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
  • Jumlah uang yang dapat diberikan terbatas. 
G. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PEGADAIAN
1. Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional adalah Badan Usaha Miliki Negara yang menjalankan sistem gadai dengan berpedoman kepada Undang-Undang dan Hukum di Indonesia. Pegadaian Konvensional menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem gadai. Sistem Gadai menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Pada pegadaian konvensional tarif jasa dan bunga terhadap pinjaman lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah di bawah ini.

2. Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan sistem gadai sesuai dengan hukum islam. Sistem Gadai menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Nah dalam Pegadaian Syariah sistem gadai atau yang disebut rahn dalam bahasa arab ini dijalankan sesuai dengan hukum islam. Kata “rahn” berarti tetap atau lama, dengan kata lain juga dapat dikatakan penahanan barang dalam jangka waktu tertentu, barang yang memiliki nilai harta ini dijadikan jaminan dalam utang-piutang. Sama seperti lembaga lain yang berlabel syariah, landasan pembentukan Pegadaian Syariah adalah Al – Qur’an dan Hadist.


Pegadaian : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Ciri, Jenis Rating: 4.8 Diposkan Oleh: Fista Legra

0 comments:

Post a Comment