A. PENGERTIAN SAHAM
Saham adalah surat berharga atau perbukuan yang merupakan tanda kepemilikan atau penyertaan modal terhadap suatu perusahaan. Saham ini dikeluarkan oleh perusahaan yang bentuknya Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Pasal 66 Undang Undang nomor 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak untuk
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum sebuah perusahaan
- Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuiditas
- Serta hak-hak lainnya
Saham biasanya berwujud selembar kertas sebagai tanda bukti. Saham bisa didapatkan dari perusahaan yang bersangkutan langsung atau dari pihak sebelumnya melalui bursa efek (pasar saham).
B. NILAI – NILAI SAHAM
1. Nilai Buku Saham
Nilai buku saham adalah nilai saham menurut pembukuan perusahaan. Nilai buku saham diperoleh dari nilai aset yang tersisa setelah dikurangi kewajiban perusahaan jika saham tersebut dibagikan. Nilai buku menunjukkan jaminan atau seberapa besar fungsi dari saham yang dimiliki investor. Beberapa nilai yang berkaitan dengan nilai buku antara lain :
a. Nilai Nominal
Nilai nominal adalah nilai yang ditetapkan oleh perusahaan terhadap sahamnya. Nilai nominal merupakan nilai untuk setiap lembar dari saham sebuah perusahaan. Biasanya sebuah orang yang ingin membeli saham tersebut harus membayar lebih dari nilai nominal sebuah saham.
b. Agio Saham
Agio saham adalah selisih harga dari pembayaran investor kepada perusahaan dikurangi harga nominal saham tersebut.
c. Nilai Modal Disetor
Nilai modal adalah total yang dibayarkan oleh pemegang saham kepada perusahaan, yaitu berupa nilai nominal + Agio Saham. Misalnya sebuah saham dijual Rp. 5.000, nilai nominalnya adalah Rp 3.000, maka Rp 2.000 adalah Agio Saham.
d. Laba ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan kepada pemegang saham yang mana digunakan untuk investasi sebagai sumber dana internal perusahaan.
2. Nilai Pasar Saham
Nilai pasah adalah nilai saham yang terbentuk dari permintaan dan penawaran terhadap saham tersebut di pasar modal. Nilai saham jelas berbeda dengan nilai buku. Bisa lebih rendah atau lebih tinggi, nilai buku merupakan nilai yang dicatat oleh perusahaan, sedangkan nilai pasar adalah nilai yang ditentukan oleh para pelaku pasar saham.
3. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik adalah harga wajar dari suatu saham dengan mempertimbangkan fungsi saham tersebut. Ada dua cara untuk menentukan nilai intrinsik yang sering dipakai, yaitu menggunakan :
a. Analisis Fundamental
Analisis fundamental adalah analisis yang dilakukan dengan data keuangan perusahaan.
b. Analisis Teknis
Analisis Teknis adalah analisis yang dilakukan dengan data dari pasar saham terhadap saham yang bersangkutan.
C. SYARAT KEPEMILIKAN SAHAM
Berdasarkan Undang Undang nomor 40 Tahun 2007, Persyaratan akan kepemilikan saham adalah sebagai berikut :
- Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
- Persyaratan kepemilikan tahan bisa ditetapkan ke dalam anggaran dasar dengan memperhatikan syarat yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika persyaratan kepemilikan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak yang memperoleh kepemilikan saham yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan hak-hak pemegang saham.
- Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
Sedangkan bagi Direksi Perseroan bersangkutan, wajib untuk menyimpan data tentang pemegang saham yang memuat sekurang-kurangnya :
- Nama dan Alamat pemegang saham
- Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham.
- Jumlah yang disetor atas setiap saham
- Nama dan alamat dari orang atau perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham bersangkutan.
- Keterangan penyetoran dalam bentuk lain.
D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS SAHAM
1. Saham Berdasarkan Pembagian labanya
1. Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang paling sering ditemukan. Pada saham biasa, pemegang saham akan menerima dividen (sebagian keuntungan perusahaan) sesuai dengan laba atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dan apabila saat itu perusahaan tidak memperoleh laba, maka pemegang saham biasa juga tidak menerima dividen. Selain itu pemegang saham juga memiliki kekuatan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika suatu saat perusahaanya bangkrut, maka pemegang saham akan menerima hak atas sisa aset perusahaan paling akhir, yaitu setelah semua kewajiban atau utang perusahaan telah dilunasi.
2. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang akan memberikan dividen (pembagian keuntungan) kepada pemegangnya secara pasti. Umumnya besar dividen yang diberikan kepada pemegang saham ini sudah ditetapkan saat pembelian saham. Apabila suatu saat perusahaan tersebut bangkrut, maka pemegang saham preferen akan mendapatkan jatah sisa dari asetnya sebelum pemegang saham biasa.
2. Saham Berdasarkan Kepemilikannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Saham atas Unjuk adalah saham yang kepemilikannya tergantung kepada pemegang saham tersebut, buka atas nama yang tertera pada saham. Jadi jika anda membeli sebuah saham, maka pada lembar saham akan tertera nama anda, tetapi ketika saham terjual kepada orang lain, nama tersebut tidak berubah, namun kepemilikannya sudah berubah. Artinya pada Saham Atas Unjuk, Nama yang tertera pada saham belum pasti nama pemilik saham.
b. Saham Atas Nama (Registered Stock)
Saham Atas Nama merupakan saham yang kepemilikannya tergantung kepada nama yang tertera pada kertas saham. Oleh karena itu peralihan Saham atas nama ini biasnaya harus melalui prosedur tertentu.
3. Saham Berdasarkan Kapitalisasi Pasar
Kapitalisasi pasar adalah harga saham dikalikan jumlah saham yang beredar di pasaran. Terdapat 3 jenis saham berdasarkan kapitaliasinya, yaitu :
a. Saham Unggulan (Big Cap)
Saham unggulan merupakan saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 40 Triliun. Biasanya saham unggulang merupakan saham dari perusahaan yang sangat terkenal, dimana kinerja dan fundamentalnya dikelola oleh profesional. Biasanya saham mereka cenderung stabil dan selalu memberikan dividen kepada pemegang saham, tetapi harga sahamnya mahal dan perkembanganya cenderung lambat.
b. Saham Lapis Dua (Medium Cap)
Saham dengan kapitalisasi pasar antara Rp 1 Triliun – Rp. 40 Triliun. Pergerakan saham lapis dua ini biasanya sudah cukup baik, tetapi masih dalam tahap perkembangan dan bisa saja sangat dipengaruhi oleh pasar bursa.
c. Saham Lapis Tiga (Small Cap)
Merupakan saham yang kapitalisasi pasarnya dibawah Rp 1 Triliun. Saham ini merupakan saham dari perusahaan yang masih kecil dan cenderung belum stabil, seringkali terjadi perubahan drastis dari harga sahamnya, karena resiko yang tinggi tersebut, maka tidak banyak orang yang berminat terhadap saham lapis tiga ini.
E. MANFAAT DAN RESIKO INVESTASI SAHAM
1. Manfaat Investasi Saham
Mendapatkan Dividen, yaitu keuntungan dari sebagian laba perusahaan atas saham yang dimilikinya.
Mendapatkan Capital Gain, yaitu keuntungan dari harga jual saham apabila perusahaan berkembang dengan baik.
2. Resiko Investasi Saham
- Tidak mendapat keuntungan jika dalam pada tahun berjalan perusahaannya tidak berkembang.
- Kehilangan modal apabila perusahaan tersebut bangkrut atau jika harga jual saham lebih kecil dari harga saat anda membeli saham.
0 comments:
Post a Comment