Menurut Achmad Ichsan, pengertian hukum dagang adalah hukum yang mengatur pada bidang niaga. Hukum tersebut akan melibatkan tentang masalah yang timbul dari tingkah laku dalam perdagangan.
Sementara Hukum dagang menurut Subekti adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dan badang hukum, salah satu badan hukum tersebut adalah pemeritah,
Sementara Hukum dagang menurut Subekti adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dan badang hukum, salah satu badan hukum tersebut adalah pemeritah,
Untuk negara kita masih tak punya hukum dagang nasional sendiri. Kita hanya menggunakan kitab hukum dagang dari pemerintahan Hindia Belanda, yang disebut Wetboek van Koophandel. Kecuali tentang hukum dagang dalam koperasi dan hak cipta.
Ketentuan yang diatur dalam hukum dagang sebagai berikut,
- Hubungan hukum antara satu produsen dengan produsen lainnya, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : Pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
- Perantara (pemberian) antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas komisioner, makelar, pedagang keliling dan sebagainya.
- Hubungan hukum yang terdapat dalam : Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti Perseroan Terbatas (NV=PT), Perseroan Firma (V.O.F) dan lain sebagainya.
- Pengangkutan di laut, darat dan udara serta pertangguhan asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
- Menggunakan surat-surat niaga (handelspapieren) seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya untuk mempermudah pembayaran dan pemberian kredit.
http://corneey.com/wqlkduRuang Lingkup hukum dagang ini meliputi :
- Hukum bagi pedagang antara
- Hukum perserikatan
- Hukum transport atau angkutan
- Hukum asuransi dan terkhususnya dalam hal ini hukum laut
- Hukum surat-surat niaga (surat-surat berharga).
Sumber:
0 comments:
Post a Comment