Ada sepuluh prinsip good governance, yaitu :
a. Partisipasi : warga memiliki hak (dan mempergunakannya) untuk menyampaikan pendapat, bersuara dalain proses petumusan hebijakan publik, balk secara langsung maupun tidak langsung.b. Penegakan hukum: hukum diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian, hak asasi manusia dilindungi, sambil tetap dipertahankannya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c.Transparansi: penyediaan inforinasi tentang pemerintali(an) bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperolch informasi yang akurat clan memadai.
d. Kesetaraan: adanya peluang yang lama bagi setiap anggota masyarakat untuk beraktivitas berusaha.
e. Daya tanggap : pekanya para pengclola instansi publik terhadap aspirasi masyarakat.
f. Wawasan ke depan: pengelolaan masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi, dan strategi yang jelas.
g.Akuntabilitas: laporan para penentu kebijakan kepada para warga.
h.Pengawasan publik: terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatatn pemerintah, termasuk parlemen.
http://corneey.com/wqlkdji. Efektivitas clan efisiensi : terselenggaranya Icegiatan instansi publik dengan menggunakan cumber daya yang tersedia secara optimal clan bertanggnung jawab.
j. Profesionalisme :Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
Sumber: http://pakdhekeong.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment