A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah tersusun dari dua kata yaitu otonomi dan daerah. Otonomi berasal bahasa Yunani. Dalam bahasa Yunani otonomi, berasal dari kata outos dan nomos. Outos berarti sendiri, sedangkan nomosartinya hukuman atau aturan. Sehingga jika digabungkan pengertian otonomi daerah adalah hukum atau aturan sendiri. Hukum disini dapat berarti pengundangan yang disusun sendiri. Jika dikaji secara lebih lanjut, otonomi dapat juga diartikan sebagai pemerintahan sendiri. Akan tetapi dalam artian yang lebih luas otonomi juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan untuk menjalankan hukum secara mandiri dan menentukan hukum atau pemerintahan sendiri. Sendiri yang dimaksudkan dalam pemerintahan adalah memiliki hak, kewenangan dan kewajiban sendiri.
Pembahasan berikutnya adalah mengenai daerah. Daerah merupakan suatu tempat tertentu yang didiami oleh sekumpulan masyarakat. Daerah juga disamaartikan wilayah. Umumnya daerah yang dimaksud dalam otonomi adalah provinsi atau kabupaten.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian otonomi daerah secara sederhana adalah kewenangan dan kebijakan daerah dalam mengatur pemerintahannya sendiri. Secara lebih jelas pengertian otonomi daerah telah tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam otonomi daerah terdapat istilah daerah otonom. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. FUNGSI DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting bagi daerahnya sendiri. Tujuan Otonomi dan Fungsi Otonomi daerah telah tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Berdasarkan landasan hukum tersebut, fungsi dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
- Tujuan Otonomi daerah yang pertama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal atau mendiami suatu tempat di daerah yang menjadi kekuasaannya.
- Tujuan Otonomi Daerah yang kedua yaitu untuk Meningkatkan kualitas pelayanan umum yang berada didaerah kekuasaannya.
- Tujuan otonomi daerah yang ketiga adalah untuk meningkatkan daya saing daerah yang ada dalam suatu negara.
- Tujuan otonomi daerah yang keempat yaitu untuk menetapkan kebijakan sendiri berdasarkan kondisi daerah kekuasaannya.
- Tujuan otonomi daerah selain tujuan otonomi daerah diatas adalah untuk memenuhi tujuan kedaerahan dan memberikan kebebasan untuk mengatur dearahnya ssendiri meskipun masih terikat dengan negara.
Pendapat lain menyatakan bahwa tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,
- Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah,
- Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan
- Meningkatkan keadilan nasional.
2. Fungsi otonomi daerah
Sama halnya dengan tujuan otonomi daerah, fungsi otomoni daerah juga tertuang dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Fungsi Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
- Otonomi daerah berfungsi untuk mengatur pemerintahannya daerah kekuasaannya
- Otonomi daerah berfungi untuk mengurus berbagai urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.
- Tujuan dan fungsi otonomi daerah merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan yang lainnya. Fungsi otonomi daerah dilaksanakan untuk memenuhi tujuannya.
C. PRINSIP OTONOMI DAERAH
Dalam pelaksanaannya otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip tertentu. Penyelenggaraan otonomi daerah membutuhkan suatu otonomi yang berprinsipkan luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuan dari adanya Prinsip-prinsip otonomi daerah tersebut adalah untuk menghindari terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Secara lebih jelas prinsip otonomi daerah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi luas
Otonomi luas yang dimaksudkan dalam prinsip otonomi ini menjelaskan bahwa kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dalam menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Permasalahan tersebut juga tidak ditangani oleh pemerintahan pusat. Sehingga secara umum otonomi daerah memiliki berbagai jenis. Selain itu, setiap otonomi daerah juga memberikan kebebasan untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapainya. Tujuan tersebut secara umum telah dijelaskan dalam pembahasan tujuan otonomi daerah diatas.
2. Prinsip otonomi nyata
Prinsip otonomi nyata berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara nyata, senyata-nyatanya. Prinsip nyata ini telah ada, berkembang dan berpotensi untuk tumbuh sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab
Prinsip otonomi bertanggung jawab ini dapat dijelaskan bahwa otonomi daerah harus benar-benar dilaksanakan atau diselenggarakan sejalan dengan fungsinya dengan maksud untuk mencapai tujuan otonomi daerah. Tujuan utama diberikan otonomi pada suatu daerah adalah untuk memberdayakan daerah, dalam tujuan tersebut termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
D. ASAS – ASAS OTONOMI DAERAH
Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat otonomi daerah, Pemerintah harus menggunakan beberapa asas. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
- Asas desentralisasi
- Tugas pembantuan
- Dekonsentrasi
Ketiga asas diatas harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas yang menitik beratkan pada otonomi dan tugas pembantuan. Perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan pemerintahan juga harus memenuhi asas-asas pemerintahan secara umum. Asas-asas pemerintahan secara umum adalah sebagai berikut:
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Tertib Penyelenggara Negara;
- Asas Kepentingan Umum;
- Asas Keterbukaan;
- Asas Proporsionalitas;
- Asas Profesionalitas;
- Asas Akuntabilitas;
- Asas Efisiensi;
- Asas Efektivitas.
E. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pembahasan mengenai otonomi daerah tentunya memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam pelaksanaan otonomi ini juga memiliki aturan-aturan yang telah tertuang dalam landasan atau dasar hukumnya. Dasar Hukum otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945( pada pasal 18 ayat 1-7. 18A dan 18B)
- Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
- Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Beberapa dasar hukum di atas mendasari terbentuknya otonomi daerah. Selain itu dasar hukum tersebut juga digunakan untuk pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah.
0 comments:
Post a Comment