A. PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pengertian pajak bumi dan bangunan dapat dijelaskas secara detail dengan mengartikan masing-masing kata yang menyusuannya. Pajak bumi dan bangunan tersusun dari 3 kata yaitu pajak, bumi serta bangunan.
Pajak merupakan pembayaran kas negara yang harus dilaksanakan dan menjadi kewajiban bagi masyarakat yang tinggal atau mendiami negara tersebut. Pajak juga dapat diartikan sebagai iuran yang diberikan masyarakat kepada negara dalam rangka pembangunan nasional. Pajak telah diatur dalam Undang-Undang sehingga pembayarannya bukanlah hal yang ilegal. Pajak merupakan salah satu bentuk pengabdian dan keikutsertaan masyarakat dalam hal pembangunan nasional.
Bumi dalam hal ini yang dimaksudkan adalah permukaan bumi. Permukaan bumi disini berkaitan dengan semua yang menyangkut permukaan serta yang ada dibawahnya. Namun dalam perihal pajak bumi, yang dimaksud adalah lahan yang menjadi tempat tinggal masyarakat. Dimana diatas permukaan bumi tersebutlah masyarakat mendirikan bangunan.
Bangunan dapat diartikan sebagai suatu kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah (Permukaan bumi) dan atau perairan. Secara sederhana bangunan merupakan suatu kontruksi yang dibuat di atas permukaan bumi. Umumnya setiap konstruksi atau bangunan tersebut memiliki surat kepemilikan yang jelas. Contoh bangunan yaitu rumah, perhotelan, jalan tol, pagar (pagar mewah), gelanggang olah raga, kolam renang dan lain-lain.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pajak Bumi dan Bangunan merupakan iuran yang wajib dibayar masyarakat sebagai bukti pengabdiannya dan diperuntukkan sebagai iuran atas lahan dan atau bangunan yang dimilikinya. Secara singkat pengertian pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan negara terhadap bumi dan atau bangunan yang dimiliki oleh masyarakat.
Pajak bumi dan bangunan memiliki subjek dan wajib pajak tertentu. Subjek dalam pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
- Individu atau badan (lembaga) yang memiliki hak atas bumi secara nyata (dibuktikan dengan dengan surat atau akta, misalnya akta tanah).
- Individu atau badan yang memperoleh manfaat atas bumi (misalnya sawah yang digunakan untuk menanam padi dan padi dapat dijual, atau kebun, bisa jugaa berupa kios yang digunakan untuk berdagang).
- Serta individu atau kelompok tersebut menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dengan demikian, Subjek pajak bumi dan bagunan yang tertera di atas secara langsung akan memenuhi wajib pajak bumi dan bangunan. Ketentuan wajib pajak bumi dan bangunan ini telah diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang yang mengatur tentang pajak bumi dan bangunan adalah Undang-undang No. 12 tahun 1994 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang No. 12 tahun 1985.
Mengenai subjek wajib pajak tersebut, terdapat aturan berapa jangka waktu dan keberadaan objek pajaknya. Apabila dalam kurun waktu yang lama subjek pajak berada diluar wilayah yang menjadi objek pajak, dan hal-hal yang berkaitan dengaan objek pajak tersebut dititipkan atau dipindah tanganka pada seorang individu atau suatu badan, maka yang bertindak sebagai wajib pajak disini adalah individu atau badang yang dititipkan objek pajak tersebut. Penentuan wajib pajak yang demikian dilaksanakan melalui penunjukkan. Penunjukkan tersebut dilaksakan oleh jenderal pajak. Akan tetapi penunjukkan ini bukan berkaitan dengan kepimilikan. Dalam penunjukkan ini sendiri terdapat aturan-aturan tertentu yang harus dilaksanakan oleh jenderal pajak.
B. OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Jikan terdapat subjek dalam suatu urusan maka tentunya ada objeknya. Subjek ini berkaitan dengan orang yang akan dikenai wajib pajak. Sedangkan objek adalah benda, lahan atau bangunan yang akan dibayar pajak atau iurannya terhadap negara. Objek pajak bumi dan bangunan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Objek Yang Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan memiliki objek yang dikenai pajak. Objek ini tentunya tidak terlepas dari bumi dan bangunan yang dimiliki oleh masyarakat. Akan tetapi tidak semuanya dikenakan pajak. Adapun objek yang akan dikenai pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
a. Bumi
Bumi dalam hal hal pajak ini adalah lahan atau tempat tinggal yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
b. Bangunan
Yang dimaksud dengan bangunan disini adalah suatu konstruk yang dibuat diatas lahan (Permukaan bumi) baik di daratan maupun di perairan. Beberapa konstruksi yang termasuk dalam kualifikasi bangunan yang dikenakan pajak adalah sebagai berikut:
Jalan yang berada di lingkungan komplek bangunan seperti jalan di ddilingkungan hotel, jalan disekitaran pabrik, dan beberapa hal yang termasuk dalam lingkungan komplek tersebut.
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah (misalnya seperti pagar yang diapilikasikan secara otomatis menggunakan listrik)
- Gelanggang atau tempat olah raga (misalnya tempat latihan golf atau gelanggang oleh raga)
- Dermaga
- Taman mewah
- Tempat perindustrian.
- Tempat penampungan atau kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat
2. Objek Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat beberapa bagian bumi dan bangunan yang bukan merupakan objeek dari pajak bumi dan bangunan. Adapun yang bukan objek pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
a. Tempat yang digunakan dalam pelayanan umum diberbagai bidang. Tempat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Tempat ibadah
- Panti sosial,
- Rumah sakit,
- Sekolah,
- Panti asuhan,
- Dan lain-lain.
b. Lahan yang digunakan untuk pemakaman umum
c. Tempat atau lahan yang diigunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala dan situs sejarah (misalnya Museum dan Candi).
d. Kawasan hutan lindung, tempat wisata dan lain-lain.
e. Kawasan atau lahan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal balik atau oleh organisasi internasional yang ditentukan oleh mentri keuangan, dan dengan peraturan tertentu.
C. PERHITUNGAN TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN RUMUSNYA
Dalam pajak bumi dan bangunan tarif pajak umumnya diambil 5% atas objek pajak. Untuk menentukan tarif wajib pajak terdapat dasar pengenaan pajak. Dasar-dasar pengenaan pajak tersebut adalah sebagai berikut:
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah setempat.
- Dasar penghitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
- Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Namun pajak ini kadang membebani masyarakat yang tinggal di pedesanan. Untuk menghindari beban tersebut pemerintah daerah menetapkan peraturan NJKP yaitu sebesar 40% untuk Objek Pajak perkebunan dan kehutanan. Objek pajak lainnya, yang Wajib Pajaknya perorangan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan Sebesar 20% untuk objek pajak pertambangan dan objek pajak lainnya yang NJOP-nya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Cara menghitung wajib pajak digunakan rumus di bawah ini
Pajak Bumi dan Bangunan=Trif Pajak × NJKP
PBB= 0,5% x [Persentase NJKP x(NJOP-NJOPTKP)]
Contoh soal:
Wajib Pajak K memiliki sebidang tanah dan banguanan yang NJOP-nya Rp 25.000.000,00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 12.000.000,00, maka besarnya pajak yang terutang adalah:
Peneyelesaian:
PBB = 0,5% x [Persentase NJKP x(NJOP-NJOPTKP)]
= 0,5% . 20% x(Rp 25.000.000,00- Rp 12.000.000,00)
=Rp.13.000,00
0 comments:
Post a Comment