Friday, February 2, 2018

Pajak Penghasilan (PPh) : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) tersusun atas dua kata. Dua kata tersebut adalah pajak dan penghasilan.
Pajak dapat diartikan sebagai iuran yang dibayar oleh masyarakat kepada negara sebagai bukti pengabdian terhadap negara. Pajak yang diberikan kepada negara berkaitan dengan beberapa hal seperti lahan yang dimanfaatkan untuk usaha, bangunan, penghasilan dan lain-lain. Pemberian pajak terhadap negara dilakukan untuk menambah uang kas negara dan membantu pembangunan nasional. Berkaitan dengan pemberiannya kepada negara, pajak memiliki ketentuan sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Penghasilan dapat diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menambah kekayaannya dan digunakan untuk konsumsi. Penghasilan umumnya sering disama artikan dengan pendapatan. Hal ini karena pendapat juga berkaitan dengan penambahan keuangan atau kondisi ekonomi seseorang yang tujuannya menambah kekayaan. Dan kekayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Penghasilan memiliki berbagai bentuk dan didapatkan dengan cara bekerja atau melakukan usaha.

Berdasarkan pengertian di atas maka Pajak Penghasilanadalah pajak atau iuran yang dibayar masyarakat kepada negara yang berasal dari penghasilannya. Secara sederhana maka pajak penghasilan dapat dikatakan sebagai pajak yang dikenakan kepada masyarakat atas penghasilan yang dimilikinya.
Pengertian Pajak Penghasilan, Subjek Pajak Penghasilan, Objek PPh, Tarif PPh
PAJAK PENGHASILAN
B. SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan memiliki subjek yang dikenakan wajib pajak. Antara subjek dan wajib pajak merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Terdapat beberapa subjek dalam pajak yang merupakan subjek wajib pajak penghasilan.

Subjek pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Individu (perseorangan atau orang pribadi).
b. Warisan yang belum terbagi dan masih dimiliki seseorang dengan hak penuh.
c. Lembaga atau badan.
Lembaga atau badan disini adalah sekumpulan orang yang memiliki modal dalam satu kesatuan. Badan ini terdiri dari badan yang melakukan usaha dan badan yang tidak melakukan usaha. Badan ini memiliki nama dan bentuk beragam. Beberapa contoh badan yang dapat menjadi subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas (PT)
  • Firma
  • Yayasan
  • Organisasi
  • Koperasi
  • Dan lain-lain.

d. Bentuk usaha tetap.
Dalam bentuk usaha dijelaskan mengenai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Orang tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.  Umumnya dapat berupa badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk badan usaha tetap adalah sebagai berikut:
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gudang
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Dan lain-lain

Subjek-subjek yang telah disebutkan di atas akan dikenai wajib sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan. Akan tetapi terdapat beberapa subjek penghasilan yang tidak termasuk subjek pajak. Sehingga jika tidak termasiuk subjek pajak maka tidak dikenai wajib pajak.

e. Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Terdapat beberapa subjek yang bukan merupakan subjek pajak penghasilan. Yang bukan termasuk subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Kantor perwakilan negara asing

2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
Terdapat beberapa pejabat negara yang bukan merupakan subjek pajak penghasilan. Pejabat tersebut adalah perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing serta orang-orang yang membantu mereka yang bukan merupakan warga negara Indonesia. Selain itu mereka juga tidak mendapatkan penghasilan tambahan selain dalam bidang kerjanya.

3. Organisasi-organisasi internasional
Organisasi-organisasi internasional juga bukan merupakan subjek pajak penghasilan. Akan tetapi organisasi tersebut memiliki syarat agar tidak termasuk dalam subjek pajak penghasilan tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Dalam organisasi tersebut Indonesia merupakan salah satu anggotanya
  • Organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha.

C. OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan. Penghasilan yang dimaksudkan disini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.  Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Penghasilan ini memiliki nama dan berbagai bentuk. Yang termasuk dalam objek pajak penghasilan yaitu:
  • Penggantian atau imbalan yang didapatkan melalui pekerjaan atau jasa, yang diterima individu atau kelompok (bentuk berupa gaji dan lain-lain).
  • Penghargaan, Hadiah yang didapatkan dari undian, dan lain-lain.
  • Keuntungan yang diperoleh melalui usaha (laba usaha).
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (misalnya penjualan lahan yang menghasilkan keuntungan).
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Dan lain-lain.

D. DASAR PERHITUNGAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN RUMUSNYA
Tarif pajak adalah tarif (besarnya iuran yang harus dibayar) dalam perpajakan. Tarif pajak penghasilan bergantung pada penghasilan yang dimiliki. Umumnya tarif pajak berbanding lurus dengan penghasilan yang didapatkan. Berkaitan dengan tarifnya, pajak penghasilan telah telah diatur dalam Undang-Undang. Undang–Undang yang mengatur tarif pajak adalah pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa jika lapisan penghasilan yang terkena pajak sampai dengan Rp 50.000.000,00 maka tarif pajak 5%. Jika lapisan penghasilan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 maka dikenai tarif pajak 15%. Jika lapisan penghasilan di atas 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 25%. Jika lapisan penghasilan di atas Rp 500.000.000,00  dikenai tarif pajak 30% .

Dasar perhitungan tarif pajak beserta rumusnya dapat dilihat sebagai berikut:
1. Pegawai tetap
Penghasilan Kena Pajak = jumlah seluruh penghasilan bruto Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Jumlah penghasilan bruto yang dimaksudkan adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi dengan:
Biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00  sebulan atau Rp 6.000.000,00 setahun.

Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

2. Penerima Pensiun Berkala
Penghasilan Kena Pajak = seluruh jumlah penghasilan bruto - biaya pensiun
Keterangan:
Sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00  sebulan atau Rp 2.400.000,00 setahun. Dikurangi PTKP

3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

4. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp 200.000

5. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000  belum melebihi Rp 7.000.000.
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebenarnya
Keterangan:
PTKP yang sebenarnya adalah adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya

6. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi  Rp 7.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
6. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
Penghasilan Kena Pajak = 50% jumlah penghasilan bruto - PTKP perbulan
Selain ketentuan maka penghasilan yang terkena pajak bergantung pada jumlah penghasilan bruto.
Pajak Penghasilan (PPh) : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif Rating: 4.8 Diposkan Oleh: Fista Legra

0 comments:

Post a Comment