Friday, February 2, 2018

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pengertian pajak pertambahan nilai dapat dijelaskan secara lebih rinci dengan cara memisahkan kata penyusunnya. Pajak pertambahan nilai tersusun dari tiga kata yaitu pajak, pertambahan dan nilai. Pajak merupakan iuran yang dibayar oleh masyarakat kepada negara atas sesuatu yang dimilikinya. Iuran ini berikan kepada negara untuk menambah kas nagara dengan tujuan membantu berjalannya pembangunan nasional. Pajak ini diberikan kepada negara dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Udang.

Pertambahan berkaitan dengan hal bertambah dalam suatu aspek atau bidang. Dalam hal pajak biasanya pertambahan yang dimaksud berkaitan dengan barang atau jasa.

Sedangkan nilai dapat diartikan sebagai harga. Namun nilai juga menjelaskan suatu tatanan yang menjadi patokan hasil. Akan tetapi, perihal nilai yang dibahas dalam perpajakan bukan nilai yang demikian. Nilai yang dimaksud di sini adalah nilai yang berkaitan dengan barang atau jasa, misalnya seperti sepeda motor dan mobil.

Berdasarkan penjelasan diatas maka Pajak Pertambahan Nilai dapat dijelaskan sebagai pajak atau iuran yang harus diberikan masyarakat kepada negara sesuai dengan pertambahan nilai barang dan jasa yang dimilikinya. Secara lebih sederhana pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan kepada masyarakat atas pertambahan nilai barang atau jasa yang dimilikinya. Pertambahan nilai ini berkaitan dengan peredarannya pada produsen dan konsumen.

Pajak pertambahan nilai disingkat dengan istilah PPN. Pajak jenis ini memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya setiap barang atau jasa dikenakan pajak. Namun, terdapat beberapa ketentuan di dalamnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang yang mengatur PPN adalah Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Pengertian PPN, Subjek PPN, Objek PPN, Tarif PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
B. SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak pertambahan nilai memiliki subjek dan wajib pajaknya sendiri. Antara subjek dan wajib pajak pertambahan nilai merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Subjek  yang termasuk ke dalam subjek pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut:
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak didalam daerah pabean dan melakukan ekspor barang kena pajak berwujud/barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak.
  • Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

C. BARANG DAN JASA TIDAK KENA PAJAK PERTAMBAHAN NILAIN (PPN)
Subjek dalam pajak pertambahan nilai adalah barang dan jasa. Tetapi tidak semua barang atau jasa merupakan subjek pajak pertambahan nilai. Jadi terdapat beberapa bentuk barang dan jasa yang tidak terkena pajak.

1. Barang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai
Pada dasarnya semua barang terkena pajak. Meskipun demikian, dalam Undang-Undang telah ditetapkan bahwa terdapat pengecualian bagi beberapa barang. Mengenai jenis barang yang tidak dikenai pajak diatur dalam peraturan pemerintah.
Pengolompokkan barang yang tidak kena pajak adalah sebagai berikut:
  • Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak tanah, gas bumi, panas bumi dan lain-lain.
  • Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Misalnya seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, dan lain-lain.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
  • Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).

2. Jasa Tidak Kena Pajak
Sama dengan barang, ternyata tidak semua jasa dikenakan pajak. Pengecualian tersebut telah diatur oleh Undang-Undang. Jasa yang tidak kena pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, terdapat beberapa kelompok jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
Pengolompokan jasa tersebut adalah sebagai berikut:
  • Jasa pelayanan kesehatan dan jasa pelayanan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa asuransi
  • Jasa pengiriman surat yang menggunaka perangko
  • Jasa keagamaan
  • Jasa keuangan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa pendidikan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa kesenian dan hiburan.

Umumnya jasa-jasa yang disebutkan diatas merupakan jasa-jasa yang memberikan manfaat bagi masyarakat umum.
D. OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Selain memiliki subjek, dalam pajak pertambahan nilai juga terdapat objek. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang. Undang yang mengatur tentang objek pajak pertambahan nilai adalah Undang-Undang  No. 42 Tahun 2009. Undang-Undang tersebut berlaku mulai 1 April 2010.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas objek berikut ini:
  • Penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa KenaPajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

E. DASAR PERHITUNGAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN RUMUSNYA
Pada pajak pertambahan nilai terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pengenaan tarif pajaknya. Dasar pengenaan tarif pajak tersebut adalah sebagai berikut:
  • Harga jual
  • Penggantian
  • Nilai impor
  • Nilai ekspor
  • Dan lain-lain.

Tarif pajak pertahan nilai adalah sebagai berikut:
  • Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling  tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
  • Ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).

Rumus yang digunakan dalam perhitungan pajak ini adalah sebagai berikut:
  • PPN= 10% × harga jual
  • PPN= 10%  × penggantian
  • PPN= 10%  × harga jual
  • PPN= 10%  × nilai impor
  • PPN= 10%  × nilai ekspor

Penggunaaan rumus-rumus di atas disesuaikan dengan dasar pengenaan pajak yang ingin ditentukan.

Contoh soal:
Seorang pengusahan kena pajak menjual barang kena pajak dengan harga jual Rp. 30.000.000. tentukanlah berapa besar pajak nilai yang terutang!
Penyelesaian:
Diketahui: harga jual BKP=Rp.30.000.000
Ditanya:PPN…?
Jawaban :
PPN= 10% × harga jual 
PPN= 10% × Rp.30.000.000
PPN= Rp.3.000.000

Seorang pengimpor barang kena pajak dari luar daerah pabean  dengan nilai impor sebesar Rp. 15.000.000. PPN yang dipungut melalui jenderal bea cukai adalah….
Penyelesaian:
Diketahui: nilai impor BKP=Rp.15.000.000
Ditanya:PPN…?
Jawaban :
PPN= 10% × nilai impor BKP 
PPN= 10% × Rp.15.000.000
PPN= Rp.1.500.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif Rating: 4.8 Diposkan Oleh: Fista Legra

0 comments:

Post a Comment