Friday, February 2, 2018

Perseroan Terbatas (PT) : Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan

A. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pengertian perseroan terbatas dapat dikaji melalui kata penyusunnya. Perseroan terbatas tersusun oleh dua kata yaitu perseroandan terbatas. Jika bicara tentang perseroan maka yang terbayang adalah mengenai modal. Perseroan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan cara dalam menentukan modal. Jika berkaitan dengan modal maka di dalamnya tidak terlepas dari saham. Pembahasan dalam perseroan merupakan pembahasan mengenai modal dan pembagian saham.

Penjelasan mengenai kata terbatas secara umum hanya terkait pada hal-hal yang sifatnya dibatasi. Misalnya menyukai suatu benda namun hanya sebatas menyukai saja, tidak terlintas di dalamnya keinginan memiliki. Namun apakah kata terbatas dalam perihal badan usaha memiliki pengertian yang sama dengan pengertan terbatas secara umum? Ternyata pengertian terbatas dalam hal badan usaha tidak sepenuhnya sama dengan yang kita pahami sebelum. Yang dimaksud dengan terbatas disini berkaitan dengan batas-batas tanggung jawab yang dimiliki oleh beberapa pelaku usaha. Pelaku usaha ini di khususkaan pada pemegang saham. Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemengan saham bergantung pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.

Berdasarkan penjelasan di atas maka, pengertian Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang melakukan persekutuan modal dengan kemampuan mengatur saham dan didalamnya terdapat beberapa tangung jawab yang diemban penanam saham atau modal sesuai dengan saham yang dimilikinya. Secara lebih akurat sebenarnya konsep tentang perseroan terbatas ini telah diatur dalaam Undang-Undang.

Undang-Undang yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perseroan terbatas selanjutnya disebut sebagai perseroan. Perseroan merupakan salah satu bentuk dari badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Pesekutuan ini dibentuk atau didirikan berdasarkan perjanjian yang telah disetujui bersama. Perseroan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan. Persyaratan dan peraturan pelaksanaan dalam perseroan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang telah disebutkan diatas.
Pengertian PT, Ciri PT, Kelebihan dan Kekurangan PT
PERSEROAN TERBATAS (PT)
B. CIRI – CIRI PERSEROAN TERBATAS (PT)
Sebagai salah bentuk bentuk badan usaha yang melakukan persekutuan atau kerja sama dalam hal penanaman modal, perseroan terbatas memiliki ciri khas tersendiri. Ciri-ciri tersebut dapat digunakan untuk menganalisis apakah badan usaha tersebut termasuk perseroan terbatas atau tidak.
Ciri-ciri perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas menggunakan saham atau andil dalam modalnya.
  • Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saha, (RUPS)
  • Pemilik perusahaan perseroan terbatas adalah pemegang saham
  • Pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap perusahaan sebesar modal yang ditanamkannya.
  • Keutungan yang diperoleh oleh pemegang saham berupa deviden (pembagian hasil).
  • Beberapa golongan dan beberapa orang pemilik menjadi dewan komisaris.

C. SYARAT PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Untuk mendirikan perseroan terbatas terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat dalam pendirian perseroan terbatas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. Berdasarkan pasal tersebut terdapat dua macam syarat yaitu syarat umum dan syarat formal. 

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Syarat umum
Syarat umum yang harus dipenuhi dalam mendirikan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Foto Kartu Tanda Penduduk pemegang saham dan para pengurus perseroan terbatas (jumlah minimal 2 orang).
  • Fotokopi Kartu keluarga para penanggung jawab atau direktur.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan perseroan terbatas.
  • Pas foto 3x4 penanggung jawab, berjumlah 2 lembar.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) satu tahun terakhir. (PBB ini disesuaikan dengan tempat yang menjadi domisili perusahaan)
  • Surat domisili perusahaan yang keluarkan oleh RT atau RW (misalnya di daerah pedesaan atau perumahan).
  • Jika perusahaan berdomisili di gedung perkantoran maka harus ada surat domisili dari perkantoran tersebut.
  • Stempel perusahaan.
  • Foto kantor atau gedung perusahaan sesuai dengan ketentuan.
  • Kantor perusahaan tidak berada di pemukiman penduduk. (kantor perusahaan berada pada area perkantoran, ruko plaza dan lain-lain).
  • Bersedia jika dilakukan survei.

2. Syarat formal
Selain syarat umum, dalam pendirian peruahasaan jenis perseroan terbatas, juga terdapat syarat formal. Syarat formal merupakan syarat pendirian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Syarat formal pendirian Perseroan terbatas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan didirikan minimal oleh dua orang pendiri atau lebih.
  • Setiap pendiri perusahan harus mengambil bagian atas modal saham. Akan tetapi hal ini tidak berlaku jika perusahaan berada dalam peleburan.
  • Bahasa yang digunakan dalam akta notaris adalah bahasa Indonesia.
  • Dalam pendiriannya terdapat akta pendirian perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini haruss disahkan oleh Menteri kehakiman. Setelah disahkan akan diumumkan dalam berita acara Negara Republik Indonesia.
  • Badan usaha ini harus didirikan menurut perundang-undangan yang berlakui di Indonesia. Serta pemiliki saham harus Warga Negara Indonesia. Akan tetapi syarat ini tidak berlaku bagi perusahaan asing.
  • Modal dasar yang digunakan untuk mendirikan perusahaan jenis perseroan terbatas minimal Rp. 50.000.000 dengan modal yang disetor minimal 25% dari modal awal tersebut. Modal awal merupakan jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan.

D. MEKANISME DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Antara syarat dan prosedur pendirian perseroan terbatas merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Hal ini karena selain memenuhi dalam pendirian peseroan terbata juga harus melalui beberapa mekanisme dan prosedur.

Adapun dan prosedur dalam pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
Mekanisme dalam pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Membuat akta pendirian perusahaan secara resmi yang dibuat oleh notaris. Di dalam akta tersebut telah tercantum identitas perusahaan secara jelas.
  • Akta pendirian yang telah dibuat oleh notaris tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam prosedur terdapat beberapa persaratan yang telah di tetapkaan oleh kementerian Hukum dan HAM.
  • Jika pengesahan telah diperoleh, tahap selanjutnya adalah pengumuman perihal pendirian Perseroan Terbatas dalam Berita Acara Republik Indonesia.
  • Perusahan telah sah menjadi suatu entitas usaha yang berbadan hukum.
  • Perusahaan telah dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya.

2. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Prosedur dalam pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Pendiri mendatangi kantor notaris untuk melakukan pembuatan akta pendirian perusahaan perseroan terbatas. Dalam akta tersebut telah tertera identitas perusahaan secara lengkap termasuk modal awalnya. Bahasa yang digunakan dalam akta tersebut harus bahasa Indonesia.
  • Notaris akan mengirimkan akta pendirian ini kepada Kementerian Hukum dan HAM. Jika telah sesuai dengan syarat dan ketentuaan yang berlaaku maka akta pendirian perseroan terbatas dapat disahkan. Namun jika terdapat beberapa hal yang harus mengalami perubahan, maka harus di tambah lagi dengan akta notaris, hingga ditentukan keputusan akhir.
  • Setelah disahkan, pendiri membawa akta tersebut pada kantor kepaniteraan pengadilan negeri sesuai dengan domisili perusahaan untuk didaftarkan. Kemudian panitera akan mengeluarkan surat pemberitahuan pada notaris bahwa akta pendirian tersebut telah terdaftar.
  • Pendiri perusahaan membawa akta dan surat yang dikeluarkan panitera pada kantor percetakan negara. Tujuannya adalah untuk diterbitkaan sebagai tambahan berita Negara Republik Indonesia.
  • Setelah keempat hal diatas terlaksana maka perusahaan perseroan terbatas tersebut telah dan dapat beroperasi.

E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PERSEROAN TERBATAS (PT)
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa konsep perseroan terbatas telah tertuaang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pada pasal satu ayat (1) telah disebutkan bahwa pengertian perseroan terbatas dijelaskan dalam penyebutan perseroan. Nah pada Undang-Undang yang sama, dalam passal 1 ayat (7) dan pasal 1 ayat (8), dijelaskan tentang klasifikasi perseroan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut dapat dijelaskan bahwa klasifikasi perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

1. Perseroan tertutup
Perseroan tertutup merupakan salah jenis perseroan terbatas dengan sifat yang tertutup. Ciri-ciri perseroan tertutup adalah sebagai berikut:
  • Umumnya  pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup”.
  • Saham perseroan ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Sahamnya juga hanya atas nama atau orang-orang tertentu secara terbatas.
  • Dalam praktiknya perseroan tertutup terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
  • Murni tertutup
  • Sebagian tertutup sebagian terbuka.

2. Perseroan Publik
Perseroan publik merupakan jenis perseroan terbatas yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Perseroan publik diatur dalam pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 Tahu 2007. Dalam pasal tersebut terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi perseroan publik. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
  • Saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham
  • Memiliki modal disetor (gestor capital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000.
  • Suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Terdapat beberapa ketentuan dalam Pasal 24 UU No. 40 Tahun 2007 yang harus diikuti oleh perseroan publik. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Perseroan yang telah memenuhi sebagai perseroan publik wajib mengubah anggaran dasar menjadi perseroan terbuka.
  • Perubahan anggaran dasar yang dimaksu, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut;
  • Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.

3. Perseroan Terbuka
Perseroan jenis ini merupakan perseroan publik yang dikembangkan. Mengapa dikatakan demikian?, karena perseroan ini merupakan perseroan pulblik yang melakukan penawaran umum saham di pasar modal sesuai deng ketentuan Undang-Undang. Perseroan terbuka diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tahun2007.

F. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kelebihan perseroan terbatas
  • Sebagai akibat dari tanggung jawab yang terbatas, maka jika perusahaan memiliki hutang, pemegang saham hanya bertangung jawab sebesar modal yang disetorkannya saja.
  • Perseroan terbatas merupakan salah satu badan hukum. Sehingga kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum tetap terjamin meskipun pemiliknya telah berganti.
  • Perseroan terbatas mudah untuk melakukaan pemindahan saham dari satu pemegang saham kepada yang lainnya.
  • Perseroan terbatas dapat dengan mudah memperluas usahanya. Hal ini karena perseroan terbatas mudah untuk mendapatkan tambahan modal.
  • Sumber-sumber modal dikelola secara lebih efesien karena manajemen spesialisinya.

2. Kelemahan perseroan terbatas
  • Biaya pembentukan perseroaan terbatas relatif tinggi.
  • Proses pendiriannya relative lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
  • Perseroan terbatas memberikan laporan pada pemegang saham, sehingga sering dianggap sebagai perusahaan yang merahasiankan perihal dapur (rumah tangga) perusahaan. Terutama tentang keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.
  • Perseroan terbatas merupakan salah subjek pajak, sehingga perusahaan jenis ini akan dikenai pajak.
Perseroan Terbatas (PT) : Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan Rating: 4.8 Diposkan Oleh: Fista Legra

0 comments:

Post a Comment