A. PENGERTIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Perusahaan umum (Perum) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan umum (perum) memang dimiliki oleh negara, tetapi tujuan utamanya ada 2, yaitu untuk melayani rakyat dan juga mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Perusahaan umum (Perum) ini bergerak dalam bidang produksi, penyedia jasa atau bidang ekonomi lainnya yang dapat memenuhi kedua tujuan utamanya. Kekayaan Perum dipisahkan dari kekayaan negara karena sudah berstatus sebagai badan hukum. Peraturan tentang perusahan umum ini diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum. Contoh Perusahaan umum adalah Perum Jaminan Kredit Indonesia.
B. CIRI – CIRI PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
- Memiliki 2 tujuan utama, yaitu untuk melayani kepentingan hajat hidup orang banyak sekaligus untuk mencari keuntungan.
- Perum bebas dari kontrak kerja dengan semua pihak
- Perum memiliki kekayaan sendiri dan bergerak di bidang swasta.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
- Biasanya sebagian besar pekerja utamanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Berstatus sebagai badan hukum
- Keuntungan dimanfaatkan untuk mengisi kas negara.
- Dapat menghimpun dana dari pihak tertentu.
- Dapat dituntut dan menuntut (hukumnya diatur secara hukum perdata).
C. PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
- Perum dikelola oleh Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
- Pendiriannya dapat diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Menteri ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebuah Perusahaan Umum (Perum) untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal.
- Direksi bertugas sebagai pemimpin perum, direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
- Dewan Pengawas merupakan dewan yang bertugas memberikan pengawasan serta nasihat kepada direksi.
D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
1. Kelebihan Perusahaan Umum (Perum)
- Menangani bidang-bidang usaha yang krusial dan penting agar tidak dikuasai oleh swasta
- Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
- Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengontrolan terhadap kinerjanya lebih mudah dilakukan.
2. Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
- Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modalnya karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
- Tingkat produktivitas pegawainya masih di bawah Perseroan Terbatas (PT)
- Tidak semua orang dapat bekerja di perusahaan umum sehingga perannya dalam mengatasi pengangguran kelompok miskin kurang.
0 comments:
Post a Comment