Sunday, January 7, 2018

DPD : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban

A. PENGERTIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk untuk lebih mengembangkan demokratisasi di Indonesia. Dewan ini dibentuk untuk menampung aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Dewan Perwakilan Daerah dapat diartikan sebagai salah satu lembaga tinggi di Negara dalam cakupan sistem ketatanegaraan Indonesia untuk mewakili aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Pengertian DPD, Tugas DPD, Wewenang DPD, Hak dan Kewajiban DPD
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
B. FUNGSI DAN TUGAS POKOK DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah memiliki fungsi dan tugas penting dalam menyelenggarakan pemerintahan fungsi dan tugas pokok DPD dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Fungsi Dewan Perwaklian Daerah
Secara umum Dewan Perwakilaan Daerah memiliki dua fungsi utama, adapun fungsi dewan perwakilan daerah tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengajukan usul dalam pembahasan mengenai bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan terhadap bidang legislasi tertentu
  • Mengawasi dan melaksakaan Undang-undang tertentu.

Dalam Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) ditegaskan bahwa DPD RI memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. 

2. Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas pokok, yaitu:
  • Mengajukan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perpajakan, agama dan pendidikan.
  • Mengawasi sekaligus melaksakan Undang-Undang mengenai otonomi daerah.


C. WEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Oleh karena itu, tugas Dewan Perwakilan Daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan wewenang yang dimilikinya. Tugas dan wewenagn Dewan Perwakilan Daerah ini telah diatur dalam pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 tahun Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan dan daerah.
  • Ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, baik yang diajukan oleh DPR maupun pihak eksekutif.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UndangUndang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,  pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,  pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
  • Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya  ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan  keuangan pusat dan daerah.

D. HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya. Hak dan kewajiban ini di berikan kepada para anggota-angotanya. Adapun Hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Hak anggota Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota Dewan Perwakilan Daerah RI mencakup:
  • Hak  bertanya
  • Hak  menyampaikan  usul  dan  pendapat;  
  • Hak  memilih  dan dipilih; 
  • Hak membela diri; 
  • Hak imunitas; 
  • Hak protokoler; dan 
  • Hak keuangan dan administratif.

Dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya DPD RI baik secara kelembagaan maupun secara perorangan, setiap anggota DPD RI dapat menggunakan hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya.

2. Kewajiban Anggota Dewan perwakilan Daerah
Kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah telah diaatur dalam pasal 233, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya anggota DPD RI mempunyai kewajiban, sebagai berikut:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; 
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan  perundang- undangan;   
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,  kelompok,  golongan,  dan daerah; 
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; 
  • Menaati tata tertib dan kode etik; 
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

E. STRUKTUR KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi dan jumlah seluruh jumlah DPD tersebut tidak lebih dari separuh jumlah anggota DPR. Mengenai Keanggotaan  Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut: 
  • Anggota DPD dari setiap Provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya
  • Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Berdasarkan  Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib, alat kelengkapan DPD disebutkan terdiri atas:
  • Pimpinan
  • Panitia Musyawarah;
  • Komite;
  • Panitia Perancang Undang-Undang;
  • Panitia Urusan Rumah Tangga;
  • Badan Kehormatan;
  • Panitia Khusus;
  • Panitia Akuntabilitas Publik; dan
  • Panitia Hubungan Antar Lembaga.
DPD : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban Rating: 4.8 Diposkan Oleh: Fista Legra

0 comments:

Post a Comment