Sunday, January 7, 2018

Kementrian Negara : Pengertian, Tugas, Wewenang, Keanggotaan

A. PENGERTIAN KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Negara berasal dari dua kata yaitu kementerian dan Negara. Kementerian merupakan lembaga pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam suatu pemerintahan sedangkan Negara adalah organisasi yang terdiri dari kumupalan pengorganisasian oleh pemerintahan yang sah dan memiliki kedaulatan. Berdasarkan pengertian diatas maka kementerian Negara dapat dijelaskan sebagai lembaga pemerintahan yang mebindangi dan bertanggung jawab atas urusan tertentu dalam pemerintahan Negara. Jajaran Kementerian Negara diletakkan di ibukota Negara. 

Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian kementerian Negara diata maka dapat kita simpulkan bahwa suatu Negara memiliki banyak susunan kementerian dengan tugasnya tersendiri. Setiap kementerian bertangung jawab akan bidangnya masing-masing. Misalnya kementerian pendidikan dan kebudayaan yang mengurus masalah pendiddikan dan kebudayaan Negara.
Pengertian Kementrian Negara, Tugas Kementrian Negara, Wewenang Kementrian Negara
KEMENTRIAN NEGARA
B.TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEMENETRIAN NEGARA
1. Tugas Pokok Kementerian Negara
Secara umum tugas pokok kementerian Negara adalah sebagai berikut:
  • Mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang telah diletakkan dibidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
  • Menampung masalah-masalah yang timbul dan mengusahakan penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dalam bidang yang harus dikoordinasikan.
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk dapat bekerjasama dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikannya dalam Negara.

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, menjelaskan bahwa Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap menteri-menteri memiliki urusannya masing-masing. Urusan tersebut sesuai dengan dengan cakupan tugas dalam menyelenggarakan Negara. Sejak dilakukannya pelantikan terhadap para menteri, sejak saat itulah tugas yang emban oleh para menteri tersebut harus mulai dijalankan. Dalam menjalan tugas yang telah dibenbankan kepadanya, kementerian Negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi kementerian Negara
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, fungsi kementerian Negara dijelaskan sebagai berikut:
a. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi: 
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan  
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 

b. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:  
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;   Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

c. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;  Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan 
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 

Dalam melaksanakan fungsinya kementerian Negara harus menjalankannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Tugas dan fungsi dari kementerian Negara ini merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Oleh karena itu dalam mejalankan tugas dan fungsinya kementerian Negara harus bekerja semaksimal mungkin. Dimana harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.

C. WEWENANG (KEKUASAAN) KEMENTERIAN NEGARA
Keberadaan kementerian negara tentunya memiliki kekuasaan atau wewenang yang berbeda dengan badan atau lembaga lain yang terdapat dalam Negara. Wewenang atau kekuasaan kementerian Negara adalah sebagai berikut.
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan wakil Presiden.
  • Melaksakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden.
  • Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan kewenangan eksekutif yang dimiliki.
  • Kewenangan yang lain disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan berlaku.
  • Kementerian Negara memiliki kewenangan atau kekuasaan berupa kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang dapat diartikan sebagai kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Karena kekuasaan eksekutif yang dimilikinya ini, kementerian Negara memiliki kewenangan sebagai berikut:
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif.
  • Bersama presiden dan wakil presiden kementerian Negara memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Karena kekuasaannya tersebut kementerian Negara berkewenangan untuk menjalankan tata tertib Negara baik didalam maupun di luar negeri.

D. HAK DAN KEWAJIBAN KEMENTERIAN NEGARA
Dalam penyelenggaran Negara tentunya kementerian Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak kementerian Negara adalah hak untuk mengatur rakyat sedangkan kewajiban kementerian Negara adalah untuk menyelenggarakan Negara bersama dengan presiden dan wakilnya. Hak dan kewajiban ini merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan satu dengan lainnya. Hal ini karena keduanya saling terkait. Seperti yang kita ketahui bahwa menteri merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang termasuk dalam cakupan lembaga eksekutif oleh karena itu kementerian Negara memiliki hak dan kewajiban eksekutif. Hak dan kewajiban eksekutif ini telah diatur dalam undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan kewajibannya kemeterian Negara juga harus memperhatikan hal tersebut agar tidak melenceng dari undang-undang.

E. STRUKTUR KEANGGOTAAN KEMENTERIAN NEGARA
Struktur keanggotaan kementerian kementerian Negara sebenarnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang yaitu pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, mengenai susunan Organisasi kementerian. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa struktur keanggotaan kementerian Negara apat dijelaskan sebagai berikut:

1. Susunan organisasi Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas unsur:
  1. Pemimpin, yaitu Menteri; 
  2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
  3. Pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal;
  4. Pengawas, yaitu inspektorat jenderal;
  5. Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan
  6. Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas unsur:
  • Pemimpin, yaitu Menteri;
  • Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat  jenderal;
  • Pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
  • Pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan
  • Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.

3. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
4. Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:
  • Pemimpin, yaitu Menteri;
  • Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat Kementerian;
  • Pelaksana, yaitu deputi; dan  
  • Pengawas, yaitu inspektorat.
Kementrian Negara : Pengertian, Tugas, Wewenang, Keanggotaan Rating: 4.8 Diposkan Oleh: Fista Legra

0 comments:

Post a Comment